Jl.Bintara IV No. 18 Jakarta Timur
Phone : 085212444229;
E-mail : sani.fenaro@gmail.com

Branch Office, MEDAN Jl. Bajak III No. 1F & 1G Medan Amplas,
BANDA ACEH Jl. Al Huda No. 56 E, DENPASAR Jl. Pulo Kawe No. 53, PALEMBANG Jl. Selamet Riadi Lorong Manggar No. 1542 Lawang Kidul,Ilir Timur, PONTIANAK Jl. Ilham No. 3 B, BALIKPAPAN Jl. Taman Asoka Blok G4 Balikpapan Baru, BANJARMASIN Jl. Manggis Komplek Sabadra No.23, BATAM Ruko Taman Duta Mas Blok J No. 06, JAMBI Jl. H. Adam Malik No. 20 Beringin Thehok, JOGJAKARTA Jl. Kaliurang KM 5 Gg. Huni, LAMPUNG Jl. Malabar Blok O No. 9 Way Halim Bandar Lampung, SEMARANG Jl. Pandan Sari No. 27, SOLO Jl. Kepodang No. 11 Manahan Solo, SURABAYA Jl. Kalimas Baru I No. 4 B, PEKANBARU Komplek Bumi Simpang Tiga Blok A/7 Jl. Unggas Ujung Simpang Tiga
WELCOME TO PT CITRAPERSADA INTERFRITZ EXPEDISI UDARA, LAUT DAN DARAT KE SELURUH WILAYAH INDONESIA TELPHON 085212444229

PELAYANAN CIFRITZ






PELAYANAN CARGO

CUSTOM CLEARANCE IMPORT

Custom Clearance import adalah pengurusan dokumen-dokumen dan administrasi yang menyangkut biaya dan dokumen terhadap barang yang di impor.

Custom Clearance atau handling import itu ada dua tempat
  1. Custom Clearance Import Udara lokasinya di Airport atau Bandara di jakarta atau di daerah-daerah di Indonesia.
  2. Custom Clearance import Laut lokasinya di Pelabuhan-pelabuhan baik di Jakarta ataupun di derah-daerah di indonesia
Pelayanan Custom Clearance ada dua macam
  1. Pelayanan custom clearance BC 2.0 yaitu :
    custom clearance pelaksanaannnya harus bayar Pajak 
    Bea Masuk,Ppn,Pph untuk barang Genco.
    Untuk barang Mewah di tambah biaya PpnBm sesuai petunjuk Harmony system atau HS.

    Clearance seperti ini harus di lengkapi dokumen/legalitas perusahaan berupa Npwp, API, NIK barang Biasa dan di tambah NPIK (Nomor pokok impportir khusus)legalitas ini special untuk barang elektronik, biji-bijian, pompa, garment dan mainan anak-anak.


  2. Pelayanan custom clearance BC 2.3 yaitu :
    Custom clearance yang punya fasilitas dari Negara untuk pengeluaran cepat di pelabuhan dan airport tanpa harus membayar Bea Masuk, Ppn, Pph dan PpnBm, pengurusan impor seperti ini hannya di butuhkan dokumen PIB BC 2.3 yang telah di tanda tangan oleh Hanggar di kawasan industri yang bersangkutan.

EXPOR & IMPOR

Expor adalah proses persetujuan Expor ke pihak Bea Cukai untuk pengiriman barang ke luar Pabean Indonesia.

Metode pelaksanaan yaitu transfer data PEB ke custom untuk di keluarkan PE (Persetujuan Expor), dokumen yang di butuhkan expor yaitu NPWP, SIUP, TDP dan Invoice Packing list.

Impor adalah masuknya barang dari luar Negeri ke area pabean Indonesia
yang berupa barang atau dokumen.

Impor di bagi ada dua yaitu impor biasa dan impor door to door
impor biasa yaitu impor yang harus dilakukan custom clearance dan bayar pajak, Impor Door to door adalah Impor yang di lakukan dengan cara borongan mulai dari negara asal sampai ke negara tujuan dan di delivery sampai ke door pemilik barang.

Undername impor adalah :
Impor barang menggunakan legalitas perusahaan lain.

Expedisi yaitu 
kegiatan pengiriman barang besar dan kecil dalam wilayah republik Indonesia atau sering di sebut pengiriman lokal.

Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi customer service kami

CifritZ
PT.CITRAPERSADA INTERFRITZ
Kalimalang Sumber Artha
Jl. Bintara Jaya VII No.54 B  Jakarta Timur 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar