Dasar
Hukum
- UU Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun
2006;
- Kep. Menkeu No.
453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No.
112/KMK.04/2003;
- Kep. DJBC No.
KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di
Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
DJBC No. P-42/BC/2008.
Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta
pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Impor
Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
Daerah
Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat
tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean
diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk
Kawasan
Pabean
adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di
pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas
barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Impor
untuk di pakai :
- Memasukkan barang ke
dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
- Memasukkan barang ke
dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang
berdomisili di Indonesia.
Syarat
Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
- Pemberitahuan Pabean
dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
- Pemberitahuan pabean
dan Jaminan; atau
- Dokumen pelengkap
pabean dan jaminan.
Penjaluran
- JALUR MERAH,
adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan
dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum
penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
- JALUR HIJAU,
adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan
tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen
setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
- JALUR KUNING,
adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan
tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen
sebelum penerbitan SPPB;
- JALUR MITA
Non-Prioritas;
- JALUR MITA
Prioritas.
Kriteria
jalur Merah :
- Importir baru;
- Importir yang termasuk
dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
- Barang impor
sementara;
- Barang Operasional
Perminyakan (BOP) golongan II;
- Barang re-impor;
- Terkena pemeriksaan
acak;
- Barang impor tertentu
yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- Barang impor yang
termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang
berisiko tinggi.
Kriteria
jalur Hijau :
- Importir dan importasi
yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria
jalur merah
Kriteria
jalur Prioritas :
- Importir yang
ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas
Pemeriksaan
Pabean :
- Jalur Merah dilakukan
penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
- Jalur Hijau hanya
dilakukan penelitian dokumen;
- Jalur Prioritas tidak
dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur
merah atau hijau.
Pemeriksaan
Fisik :
- Pemeriksaan Biasa
- P-07/BC/2007
tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
- Pemeriksaan dengan
alat Hi-co scan X-ray
- KEP
97/BC/2003
- Penegasan DJBC
(terlampir)
- Pemeriksaan di
lapangan/gudang importir
- P-07/BC/2007
tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan
Fisik Barang
- terdapat 4 tingkatan
pemeriksaan fisik :
- Mendalam
– barang diperiksa 100%
- Sedang
– barang diperiksa 30 %
- Rendah
– barang diperiksa 10%
- Sangat
rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
- pemeriksaan fisik
dilakukan dengan memeiksa barang secara merata sesuai dengan %
pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.
Pembayaran
Pembayaran
Biasa :
- semua pembayaran dilakukan
di Bank Devisa Persepsi
- Pembayaran di Bea dan
Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
- Tidak
terdapat bank devisa persepsi
- Untuk
barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan
barang penumpang.
Pemberitahuan
Pabean
- PEMBERITAHUAN IMPOR
BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
- DOKUMEN PELENGKAP
PABEAN :
- Invoice
- Packing
List
- Bill
of Lading/ Airway bill
- Polis
asuransi
- Bukti
Bayar BM dan PDRI (SSPCP)
- Surat
Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK
Perijinan
/ Tata Niaga
- Jenis
- Melekat
kepada subjek (importir), misalnya NPIK
- Melekat
kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM
- Prinsip umum :
Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB
- Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.
- Consultasi Import silakan telpon ke
CifritZ
PT. CITRAPERSADA INTERFRITZ
PT. CITRAPERSADA INTERFRITZ
Jl. Bintara IV No. 18 - Jakarta Timur
Mobile :085212444229
Tidak ada komentar:
Posting Komentar